Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Nasdem Jelaskan Apa yang Terjadi di Lapangan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:40 WIB
Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Nasdem Jelaskan Apa yang Terjadi di Lapangan
Anies Baswedan [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anies Baswedan dilaporkan kelompok masyarakat bernama Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan melakukan pelanggaran kampanye saat safari politik ke Aceh pada 2 Desember 2022.

Semula laporan mereka belum dapat diterima Bawaslu karena pelapor dinilai belum memenuhi semua persyaratan.

Tetapi kemarin, pelapor menyatakan telah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan (kemarin)," kata Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Berobat ke Luar Negeri, Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tak Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina

Anies dan Partai Nasdem dinilai telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," kata Husni.

Husni menyebut safari politik Anies yang difasilitasi Partai Nasdem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU.

Dia menilai sikap Anies akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat capres, caleg dan partai lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Naik Jet Pribadi, Partai NasDem Didesak Transparan Soal Pendanaan

Dia mendesak Bawaslu menindaklanjuti laporan dan memberikan tindakan tegas kepada Anies dan partai pendukung.

"Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada bacapres Anies Baswedan dan parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” kata dia.

Husni mengatakan aliansi melaporkan kegiatan politik Anies di Aceh untuk untuk berkontribusi dalam menjaga marwah pemilu yang baik.

Tetapi Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mempertanyakan dugaan terhadap Anies dan Partai Nasdem telah melakukan curi start kampanye.

Dia mengatakan tidak ada kampanye yang dilakukan Partai Nasdem dan Anies saat safari politik di Aceh.

"Yang dilanggar itu apa toh? Bawaslu itu berhak mengawasi itu ketika tahapan pemilu sedang dilaksanakan. Kalau sekarang itu bukan kampanye, ini bukan cari start, ini start duluan," kata Ali.

Ali mengatakan bahwa dia mengikuti kegiatan Anies di Aceh. Hari itu, Anies dan sejumlah politisi Partai Nasdem hanya melakukan salat Jumat di masjid ikonik di Aceh dan tidak melakukan kampanye.

"Sekarang begini, saya kebetulan ada di situ. Yang disebut kampanye itu kan 'pilih saya' kan gitu. Kalau ceramah di masjid itu tausiah kan, sambutan di masjid itu tausiah kan? Tapi saat itu Anies tidak melakukan karena habis salat, assalamualaikum-assalamualaikum ya sudah, jalanlah kita," katanya.

Ali mengatakan tidak ada massa yang sengaja dimobilisasi saat itu. Semua yang berkumpul merupakan jamaah yang melakukan salat Jumat.

"Anies di masjid itu salat Jumat. Semua umat Islam juga setiap Jumat itu sholat berjamaah kan? Terus masyarakatnya, karena di Aceh inikan setiap Jumat pasti ramai kan. Apakah kita mau salahkan masyarakatnya mengikuti Mas Anies?" kata dia.

Tapi Ali menghargai hak masyarakat untuk melapor ke Bawaslu. Dia yakin Bawaslu dapat bertindak objektif.

"Saya bukan Bawaslu. Setiap orang punya hak melakukan pengaduan. Terus kemudian nanti Bawaslu saya pikir adalah lembaga independen yang berbasis di atas tiap tindakan dari Bawaslu, maksudnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI